MILAN – Tiga penumpang perempuan Indonesia yang tiba dari Jakarta menuju Milan, kedapatan membawa uang tunai melebihi batas yang diijinkan sehingga petugas Guardia di Finanza (polisi fiskal Italia) di Bandara Malpensa, Milan, menyita uang ketiga turis Indonesia tersebut.

Sesuai hukum di Uni Eropa, maksimum uang tunai yang bisa dibawa penumpang adalah 10.000 euro dan harus dideklarasikan secara tertulis.

Petugas melihat ketidakcocokan antara deklarasi tertulis penumpang dan jumlah uang dalam mata uang euro dan Swiss Franc yang disembunyikan di bagasi yaitu setara 429.530 euro setelah dikurangi 10.000 euro yang diijinkan secara hukum.

Sebelumnya, ketika ditanya tentang sejumlah uang, surat berharga atau barang lain yang akan dilaporkan, para penumpang tersebut menjawab negatif.

Mereka kemudian diperiksa oleh petugas, yang menemukan bahwa ketiga wanita tersebut menyembunyikan uang suap di dalam koper mereka, yang terdiri dari uang kertas denominasi besar (terutama 500 euro dan 100 euro), sebagian juga disimpan dalam franc Swiss.

Karena pelanggaran deklarasi ini dan ketidakmampuan penumpang menjelaskan apa maksud dan tujuan membawa uang tunai sebanyak itu, maka petugas bandara menyita separuh dari uang mereka yaitu sebanyak 199.765 euro, karena tanpa deklarasi yang jelas, maka uang itu dianggap sebagai uang penyuapan dan penyelundupan.

Guardia di Finanza Italia menjabarkan, petugas menemukan masing-masing penumpang membawa uang sebesar: 196.820, 120.260 dan 112.450 euro.

Mengingat sejumlah besar uang tunai yang dipegang dan tidak disebutkan dalam surat pernyataan deklarasi, mereka juga tidak menyebutkan uang tersebut ditujukan sebagai dana sumbangan sukarela yang diperbolehkan selama jumlahnya tidak melebihi 40.000 euro, maka petugas melakukan tindakan penyitaan.

“Kami melanjutkan proses penyitaan 50% dari kelebihan yang dibawa penumpang,” ujar petugas.

Ia melanjutkan, uang tersebut digunakan untuk menjamin pembayaran denda administrasi yang secara resmi akan dikenakan oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan dan dalam waktu 10 hari, mereka dapat mengajukan keberatan,” demikian petugas di bandara menandaskan.

Berita ini dimuat di media massa Italia dan ketika dihubungi dari Milan, Kamis 13 April 2023, keterangan dari diplomat di KBRI Roma pagi ini mengatakan, tidak ada informasi dari petugas bandara mengenai kejadian tersebut.

Sementara itu Milan pekan ini juga sedang menjelang Milan Design Week dimana banyak penumpang dari berbagai negara, hadir untuk acara paling bergengsi bagi kalangan desainer ini.

Indonesia juga akan turut serta dalam kegiatan ini dan para team yang akan turut serta dalam kegiatan tersebut mengatakan, tiga tamu yang ditahan tersebut bukan rombongan delegasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X